Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. Peningkatan status hukum Dada Rosada itu diketahui setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama orang nomor satu di Kota Bandung itu.
"Iya, semalam saya sudah tanda tangani (Sprindik Dada Rosada)," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu 29 Juni 2013.
Dada Rosada sendiri memang sudah delapan kali diperiksa KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bandung di Pengadilan Tipikor, Bandung. Dalam kasus tersebut, KPK telah menangkap dan menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka.
Keterlibatan Dada dalam kasus suap Hakim Setyabudi semakin dipertegas mantan Sekretaris Kota Bandung, Edi Siswadi, yang mengaku adanya pengumpulan uang dari kepala dinas Pemkot Bandung untuk menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Menurut dia, pengumpulan uang itu atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Ya seperti itulah," ujar Edi usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2013.
Edi menambahkan, ia diminta Dada Rosada mengoordinasikan pengumpulan uang iuran kepada para kepala dinas Pemkot Bandung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap senilai Rp150 juta dari pihak swasta.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan ketua Majelis Hakim.
Penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung), dan Toto Hutagalung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar