Mobil Ferrari berwarna kuning dengan nomor polisi B 430 SCD yang dikendarai JKN warga Kembangan Jakarta Barat, ditilang anggota kepolisian lantaran menerobos jalur bus transjakarta di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan bagi pengendara yang melanggar. "Iya sudah ditindak, berupa tilang kepada pengendara mobil Ferrari," ujar Sambodo kepada VIVAnews, Kamis 29 Agustus 2013.
Sambodo menambahkan, Bripka Farid Fudin anggota Subdit Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan penindakan terhadap pengendara mobil Ferrari tersebut juga mendapat sorotan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto. Bripka Farid bahkan diberikan penghargaan (reward) atas tugasnya.
Penghargaan itu berupa sejumlah uang, yang diberikan oleh Kakorlantas. Namun, tidak diungkapkan berapa jumlahnya.
Harus Berani
Dihubungi terpisah, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan Kakorlantas juga menekankan kepada seluruh anggota untuk berani menindak mobil mewah jika kedapatan melanggar.
"Ya, semua akan kami tindak jika memang melanggar baik itu kendaraan biasa ataupun kendaraan mewah. Buktinya mobil Ferrari itu," jelas Hindarsono.
Alasan pengendara Ferari menerobos jalur transjakarta, lanjut Hindarsono, karena sedang terburu-buru. Itu alasan yang tidak bisa ditolelir.
"Semua orang pasti punya urusan dan harus segera sampai tujuan. Tetapi tidak juga melanggar. Kami akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya," kata dia.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar