Seorang pria asal Mesir, Ali Afifi, memilih cara ekstrim untuk menghentikan kebiasaannya mencuri. Afifi membiarkan kedua tangannya dilindas kereta api sebagai hukuman bagi dirinya sendiri karena kerap mencuri.
Laman Dailymail, Kamis 29 Agustus 2013 melansir, Afifi terpaksa melakukan hal itu karena merasa bersalah atas kejahatan yang dia lakukan. Dia berkisah mulai mencuri di usia yang sangat muda.
Awalnya ia mencuri makan siang milik temannya saat masih duduk di sekolah dasar. Kemudian meningkat dengan mencuri beberapa barang di toko hingga mengambil ponsel serta perhiasan emas milik orang lain.
Afifi mengatakan, sebagian dari hasil curiannya itu sering dibagikannya kepada anak-anak dan keluarga yang tak mampu. Namun tetap saja, tidak dapat mengatasi rasa bersalahnya.
Alhasil, dia memutuskan untuk memotong kedua tangannya untuk mengakhiri kebiasaan buruknya itu. Bagi pria yang berasal dari pusat daerah Nil itu, satu-satunya cara untuk menghentikan kebiasaan tersebut adalah dengan menerapkan Hukum Tuhan.
Kendati kini Afifi menjadi cacat, namun dia tetap ingin membantu kota tempatnya bermukim. Caranya dengan membangun sebuah gedung yang dijadikan pusat kegiatan kaum muda. Dia juga ingin menikah, namun ragu akan ada wanita Mesir yang bersedia menghabiskan hidup dengannya.
Apa yang dilakukan Afifi sesuai dengan aturan yang tertulis dalam hukum syariah. Di beberapa negara, kejahatan seperti tindak pencurian yang dilakukan berulang kali dapat dihukum dengan potong tangan.
Negara-negara yang masih menerapkan aturan tersebut hingga kini yaitu Iran, Arab Saudi dan Nigeria Utara. Berdasarkan Hukum Syariah, mencuri termasuk salah satu kejahatan serius seperti yang tertulis di dalam Al-Quran.
Biasanya, apabila seseorang tertangkap basah mencuri, maka dia akan dipanggil untuk menghadiri Sidang Syariah, di mana ahli hukum Islam akan mengeluarkan panduan untuk menyelesaikan masalah itu.
Salah satunya hukuman bagi mereka yang tertangkap basah mencuri untuk kali pertama. Hukuman yang diberikan bisa tangan pelaku dilindas secara perlahan-lahan oleh ban mobil.
Kendati begitu, hukuman seperti itu tidak diterapkan di Mesir. Tetapi tahun lalu, di bawah pemerintahan baru yang didominasi Ikhwanul Muslimin, seorang anggota parlemen bernama Adel Azzazy, mengajukan sebuah RUU untuk kembali memberlakukan amputasi sebagai salah satu hukuman pidana.
Azzazy mengajukan penerapan hukuman bernama Heraba khusus bagi kejahatan ekstrim seperti perampokan yang dilakukan secara terang-terangan, pembunuhan, merusak fasilitas publik dan mengambil paksa properti milik orang dengan menggunakan senjata. Apabila orang yang menjadi korban kejahatan meninggal akibat aksi itu, maka hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau penyaliban.
Dalam aturan Heraba, juga dikenalkan hukuman bagi mereka yang melakukan intimidasi terhadap warga lainnya. Mereka dapat dibui karena melakukan tindakan tersebut. Hukuman itu dapat berakhir apabila pelaku bertobat dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar