Pages - Menu

Kamis, 22 Agustus 2013

22-8-1864: Konvensi Jenewa Lahir

Pada 149 tahun yang lalu, perjanjian internasional mulai dibuat di Jenewa, Swiss, untuk menyelamatkan nasib para tentara dan warga sipil dari dampak perang. Perjanjian bernama Konvensi Jenewa itu menjadi pelopor dibuatnya aturan hukum internasional.

Menurut The History Channel, banyak perjanjian internasional dibuat di Jenewa selama kurun 1864 hingga 1949. Dua protokol tambahan untuk kesepakatan  yang dibuat pada 1949 disetujui pada 1977.

Perkembangan Konvensi Jenewa tak lepas dari peran Palang Merah, yaitu organisasi yang dibentuk Henri Dunant. Palang Merah menggagas sejumlah negosiasi internasional yang menghasilkan Konvensi Pemulihan Para Korban Perang pada 1864.

Konvensi itu memiliki sejumlah kesepakatan inti. Pertama, menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran. Kedua, wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka. Ketiga, perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka. Keempat, menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.  

Selain mengatur perlindungan warga sipil dan tentara, Konvensi Jenewa dalam perkembangannya juga mencakup banyak hal, termasuk dalam menindak mereka yang terlibat dalam kejahatan perang atau bertanggung jawab menyulut kejahatan atas kemanusiaan. 

Konvensi Jenewa akhirnya menjadi patokan bagi banyak negara dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain. Lebih dari 180 negara telah menjadi peserta Konvensi Jenewa yang telah disempurnakan pada 1949.

Kumpulan perjanjian itu memberi pengaruh penting, di antaranya membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar